Jumat, 03 Februari 2017

Kebijakan Pembinaan Bela Negara

Dosen Pengampu           : DR.H.HUSEN SARUJIN,SH,MM,M.SI,MH.

Mata Kuliah                   : Pendidikan Bela Negara
Semester I
KEBIJAKAN PEMBINAAN BELA NEGARA


Nama Kelompok 15 :
1.    Eva Viana Arfam
2.    Rahmi Apriani
3.    Putry Yulianti
4.    Lisdayanti
5.    Vira Yuniar

UNIVERSITAS PATRIA ARTHA
Tahun Ajaran 2017 - 2018


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita taufiq dan hidayah-Nya, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih kami ucapkan kepada DR.H.HUSEN SARUJIN,SH,MM,M.Si,MH. serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil maupun materil, sehingga pembuatan makalah “KEBIJAKAN PEMBINAAN BELA NEGARA” terselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan. Melalui makalah ini diharapkan dapat menambah relasi dan pengetahuan tentang Bela Negara.
            Kami menyadari, dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun penulisan serta penyampaiannya, untuk itu kami  mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.



Makassar, 19 Januari 2017
                                                                               

      


                                                                                                    Penyusun

i

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
A.   Latar Belakang Masalah............................................................. 1
B.   Rumusan masalah........................................................................ 2
C.    Tujuan penulisan........................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 4
A.  Landasan Kebijakan Belan Negara ............................................. 4
              1. Pengertian Bela Negara................................................................ 6
   2. Landasan Konsep-Konsep Bela Negara...................................... 8
   3. Unsur Dasar Bela Negara............................................................ 8
   4. Dasar Hukum dan Peraturan tentang Wajib Bela Negara........... 8
              5. Landasan Hukum Bela Negara.................................................... 9
              6. Kebijakan Strategis Pembinaan Kesadaran Bela Negara............. 10
               7. Wujud Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002).............................. 13
               8. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara ................................ 13
               9. Bentuk Bela Negara.................................................................... 13
               10. Alasan dan Motivasi dalam Pembelaan Negara ....................... 14
    11. Motivasi dalam Pembelaan Negara.......................................... 14
         B.  Pemberdayaan SDM dan SDA melalui latihan dasar
      Bela Negara dan Pengabdian sesuai profesi ............................... 15
1.      Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara........ 18
2.      Kebijakan Strategis Pembinaan Kesadaran Bela Negara....... 20
3.      Permasalahan Pertahanan Dalam Membela Negara................ 22
4.      Indicator Keberhasilan Pendidikan Kesadaran Bela
Negara..................................................................................... 23

ii
5.      Bentuk-bentuk usaha Bela Negara.......................................... 24
6.      Manfaat Bela Negara.............................................................. 26
7.      Pengetian usaha pembelaan Negara........................................ 26
8.      Usaha Pembelaan Bela Negara sangat penting dilakukan...... 27
9.      Pentingnya Usaha Pembelaan Negara..................................... 28
10.  Kesadaran Bela Negara........................................................... 29
11.   Bentuk-bentuk Ancaman Terhadap Negara........................... 29
BAB III  PENUTUP..................................................................................... 31
A. Kesimpulan................................................................................... 31
B.   Saran........................................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA














iii
BAB I

PEDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya.  Demikian juga halnya dengan bangsa dan negera Indonesia.  Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang berasal dari dalam maupun luar negeri.Salah satu upaya pembinaan potensi sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam pasal  27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
Tidak diragukan lagi kesadaran bela negara memang dan harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat dalam satu negara. Hal ini dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa memiliki (nasionalisme) kepada bangsa dan negara serta siap sedia dalam memperjuangkan dan membela bangsa dari segala ancaman dan kerusakan dari dalam dan luar.

1
Setiap bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan nengara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tujuan bangsa Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI berdasarkan pancasila.
          Salah satu upaya pembinaan potensi sumber daya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagai mana yang tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 UUD 1945.
          Syarat-syarat berdirinya warga negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
            Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban yang  harus diberikan dan dilindungi oleh negara. 
Dan juga Bela Negara dapat diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

2
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan tentang landasan kebijakan Bela Negara ?
2.      Jelaskan Pemberdayaan SDM dan SDA melalui latihan dasar bela negara?
3.      Apakah pentingnya usaha pembelaan Bela Neara ?
4.      Apakah yang dimaksud usaha pembelaan Negara ?
5.      Mengapa usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan ?
C.    Tujuan Penulisan
·Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·Mengetahui tentang landasan kebijakan Bela Negara   
· Agar pembaca tahu tentang apa itu Bela Negara













3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan kebijakan
Betapa besar dan tak ternilai, nikmat karunia tuhan yang maha kuasa kepada bangsa indonesia, baik nikmat kemerdekaan maupun sumber daya alam dan sumber daya manusia yang sangat beragam dengan  berbagai potensi dan kearifan lokal. Segala karunia tersebut merupakan nikmat sekaligus amanat dari tuhan yang maha kuasa. Manusia adalah  makhluk yang paling sempurna diantara berbagai ciptaannya. Nampak betapa pentingnya peranan manusia dengan kemampuan dan kecerdasan berpikir dan keterampilannya berbuat untuk kesejahteraan manusia, baik kesejahteraan di dunia maupun diakhirat. Nampak bahwa aset paling berharga adalah sumber daya manusia, yang akan menggerakan dan menjadikan segala sesuatu menjadi bermakna.
            Banyak pihak yang memperbincangkan bahwa krisis multidimensi atau karut-marut bangsa ini disebabkan gagalnya pendidikan karakter. Krisis tersebut tentu tidak terjadi sekoyong-koyong, melainkan telah berproses dalam waktu yang sangat panjang. Entah kapan proses tersebut dimulai dan akan berakhir.Hampir semua orang tahu bahwa hal tersebut disebabkan karena “sistem”, yang tidak  jelas ujung pangkalnya. Meskipun tidak perlu menuding pihak ketiga ataupun faktor luar yang merusak, akan sangat bijaksana jika lebih mengedepankan mawasdiri oleh setaip individu warga negara maupun oleh setiappenyelenggara negara.
            Rendahnya kecerdasan dan ketahanan mental dan moral, ekonomi dan sosial-budaya, menyebabkan anasir-anasir negatif sangat mudah merasuk ke alam fikiran setiap individu dan masyarakat.
4
Lemahnya karakter masyarakat ditandai melemahnya kecerdasaan dalam menelaah peristiwa, menyebabkan lunturnya nilai-nilai, bahkan pudarnya kesadaran hukum. Setan yang tersembunyi di balik modernisasi dan globalisasi sudah lama diwaspadai,namun paradigma pendidikan tetap dan belum berubah secra signifikan. Pendidikan sering dikelompokkan menjadi pendidikan formal (jenjang TK,SD/Ibtidaiyah,SMP/Tsanawiyah,SMA/Aliyah,dan Perguruan Tinggi/Ma’had ‘Aly; pendidikan non formal (kursus keterampilan dibidang tertentu) dan pendidikan informal (perguruan sejak dirumah tangga,kepemimpinan dan ketauladanan orang tua,ketokohan dan lingkungan masyarakat, negara atau pemerintahan),secara stimulan diharapkan menjadi pembentuk manusia unggul karena memiliki kecerdasan dalam intelektualitas, mentalitas,moralitas dengan fisik yang kuat dan sehat.
            Keunggulan tidak hanya dibutuhkan oleh dunia kerja,dalam mencari dan membangun lapangan kerja, dan lebih jauh dari pada itu yakni memiliki kecerdasan dalam mengatasi berbagai persoalan hidup dan kehidupan. Inilah sebenarnya yang membedakan visi pembelajar,bukan sekedar untuk memudahkan memperoleh pekerjaan ataupun membuka lapangan kerja, meraih pangkat dan jabatan tertentu; orientasinya jauh dari sekedar pemenuhan kebutuhan biologis,materi,gengsi ataupun prestise, atau untuk sekedar memperoleh kebutuhan sebagai syarat hidup,namun yang lebih utama dan mendasar adalah kecerdasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup, baik didunia maupun diakhirat, menuju sukses hakiki yakni Ridho Tuhan YME.





5

1.      Pengertian Bela Negara
          Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
          Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
  Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia .

6
Dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.




7
2.      Landasan Konsep-Konsep Bela Negara
           Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
          Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. 
3.       Unsur Dasar Bela Negara
         Cinta Tanah Air
         Kesadaran Berbangsa & bernegara
         Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
         Rela berkorban untuk bangsa & negara
         Memiliki kemampuan awal bela negara
         Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.      Dasar Hukum dan Peraturan tentang Wajib Bela Negara
   Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
    Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
    Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
8
    Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
    Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
    Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
5. Landasan Hukum Bela Negara
    a. Landasan Idiil ; Pancasila
    b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
      Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam    upaya pembelaan Negara


9
6. Kebijakan Strategis Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Landasan Pembinaan Kesadaran Bela Negara, antara lain:
a. Landasan Yuridis
1). UUD RI 1945, pasal 27 ayat 3, Bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut sertadalam upaya pembelaan Negara.
2). UUD RI 1945, pasal 30 ayat 1 dan 2 , bahwa Tiap-tiapwarga negara berhak dan wajib ikut serta dalamusaha pertahanan dan keamanan negara.
3). Undang-Undang no 20 tahun 1982, tentang ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
4). Undang Undang no 39 Tahun 1999, pasal 68, tentang Hak Asasi Manusia, “ Setiap  warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
5). Undang-Undang no 56 Tahun 1999, pasal 1 ayat 2, Tentang Rakyat Terlatih.
6). UU no 3 Tahun 2002, bahwa sistem Pertahanan negara adalah bersifat semesta yang  melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, dan  dilaksanakan secara menyeluruh, total dan terpadu.
7). Undang Undang no 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
8). Undang Undang no 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  b. Landasan Filosofis
          Dalam landasan fisiologis strategi Pembinaan kesadaran bela negara dapat dipaparkan dalam 3 aspek berikut :
1). Aspek Ontologis,
          Ontologi berbicara mengenai hal “yang ada dan yang mungkin ada”, yang ada dan yang mungkin ada adalah suatu kenyataan.
10
Bela Negara sebagai nilai yang mendasari semangat pergerakan perjuangan memerdekakan bangsa ini dari penjajah,dan terbentuknya NKRI. Dengan demikian nilai dasar bela negara, berperan penting dalam kerangka penguatan eksistensi bangsa dan negara.
2). Aspek Epistemologis
          Pendidikan Kesadaran Bela Negara didasarkan pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai, epistemologis pendidikan kesadaran bela negara harus menjadi dasar etika, estetika dan moralitas dalam membangun pertahanan negara.
3). Aspek Aksiologis
          Aksiologis berbicara tentang nilai praksis atau manfaat suatu Pendidikan Kesadaran Bela Negara. Nilai praksis atau manfaat yang terkandung dalam rumusan ini pada hakikatnya merupakan harapan  bangsa Indonesia untuk eksistensi NKRI dari berbagai ATHG baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung.
c. Landasan Historis
1). Tahap perjuangan Kemerdekaan berawal dari berbagai pergerakan yang berwawasan kedaerahan , seperti Budi Utomo (1908), Sarikat Islam (1911), Muhamadiyah (1912), Indische Party (1912), Trikoro Dharmo (1915), Young Java (1918), Nahdatul Ulama (1926), Sumpah Pemuda (1928), pergerakan ini disebut sebagai awal tumbuhnya kesadaran kebangsaan (nasionalisme), dan berani bersikap (1). Berbangsa satu, Bangsa Indonesia, (2). Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia dan,(3). Berbahasa Satu, Bahasa Indonesia. Tahapan inilah yang akhirnya sampai pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945), dan  terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



11
2).  Periode 1945-1949,  yaitu periode perang kemerdekaan menghadapi Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia, pada periode ini menampakan kejelasan implementasi hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara lebih terlihat, dengan keikutsertaan warga negara dalam perang kemerdekaan baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
3). Periode 1950- 1965, pada periode ini bangsa Indonesia mengalami berbagai bentuk gangguan keamanan dalam negara,  periode ini juga diwarnai dengan perjuangan Trikora merebut kembali Irian Barat dan Dwikora.
4). Periode  1966 -1998, periode ini dikenal dengan periode Orde Baru. Pada periode ini hakikat hak dan kewajiban Bela Negara tampak dalam kegiatan terpadu keamanan dan kesejahteraan yang terfokus pada stabilitas nasional.
5). Periode Reformasi sejak tahun 1998. Pada periode ini hakikat hak dan kewajiban bela negara terarahkan kepada peningkatan ketahanan nasional, demokratisasi dan HAM.
d. Landasan Sosiologis
          Landasan Sosiologis bagi Pendidikan Kesadaran Bela Negara bertumpu pada negara sebagai kesatuan atau ikatan sosial yang memiliki kekuasaan tertinggi atas rakyat, warga negara sebagai mahluk sosial yang membentuk negara. Dalam interaksi antar manusia, bangsa harus tetap menjaga nilai-nilai yang mencirikan secara khas (identitas) sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat tidak meremehkan dan diremehkan bangsa/negara lain, maka perlu adanya  kepercayaan diri akan kekuatan dan kemapuan bangsa/negaranya, penanaman kepercayaan diri inilah ada pada pendidikan kesadaran bela negara.
 e. Landasan Religius
            Negara kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya bukan sebuah negara agama. Namun dari seluruh rakyatnya menganut salah satu agama besar didunia, dan percaya akan suatu wujud tertinggi yang Esa, dilandasan iman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
12
7.  Wujud Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002)
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
8.  Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
         Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
9.  Bentuk Bela Negara
a. Secara Fisik
          Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.


13
10.  Alasan dan Motivasi dalam Pembelaan Negara
      Alasan dalam bela negara, antara lain:
    a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang.
`    b. Ingin memajukan Negara
     c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
     d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
11. Motivasi dalam Pembelaan Negara
          Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk mebela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Dalam hal ini ada beberapa dasar  pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga nengara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1)      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)      Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)      Kekayaan sumber daya alam
5)      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)      Kemungkinan timbulnya bencana perang.






14
B. Pemberdayaan SDM dan SDA melalui latihan dasar bela negara dan pengabdian sesuai profesi
            Sejak era presiden soekarno, sebenarnya “nation and characret building” telah diancangkan meskipun pelaksanaannya masih mengalami banyak persoalan, baik persoalan ketauladanan dalam keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik faktor yang berasal dari dalam negari maupun luar negeri. Rendahnya kecerdasaan dan ketahanan mental dan moral, ekonomi dan sosial-budaya,menyebabkan anasir-anasir negatif dengan sangat mudah merasuk ke alam fikiran setiap individu dan masyarakat.
            Ledakan teknologi informasi dan komunikasi disamping manfaatnya sekaligus persoalan yang timbul juga tidak kecil. Hal ini sangat terkait dengan kedewasaan masyarakat yang sangat beragam.  Fakta inilah yang sebenarnya perlu diungkap untuk memberikan pemahaman pada makna hakiki dari “pendidikan”. Jadi ada 2 (dua) kategori visi pembelajar,yaitu jangka pendek dan jangka panjang.
            Pertama, bahwa pembelajar hanya untuk meraih tujuan jangka pendek, sekedar untuk memperoleh pekerjaan ataupun membuka lapangan kerja,untuk mencapai pangkat dan jabatan tertentu, atau untuk memperoleh syarat hidup berupa materi dan kepuasan nafsu belaka; dan yang ke dua, yang bertujuan meraih ridho tuhan, atau kebahagiaan akhirat karena belajar adalah kewajiban syariat agama. Inilah tujuan jangka panjang yang sekaligusakan meraih kesejahteraan dunia dan akhirat, dan nantinya diharapkan mempunyai pemikiran dan karakter yang visioner.Secara berjenjang dan simultan bahwa pendidikan yang utama sebenarnya dari lingkungan rumah tangga, sebagai peletak batu petama pendidikan anak. Selanjutnya selaras dengan umur maka seorang pembelajar menempuh pendidikan dasar, menengah dan lanjutan atas, bahkan pendidikan tinggi (strata 0, starata-1, 2 dan 3).

15
Di rumah tangga orang tua yang profesional, intensif dan penuh perhatian kepada tumbuh-kembang anak sangatlah didambakan. Profesionalisme orang tua ternyata sangat beragam sesuai tingkat pendidikan dan pengalaman. Intensitas orang tua dalam  mendidik anak-anaknya saat ini semakin memperoleh gangguan yang hebat,baik karena tekanan ekonomi, tuntutan tugas seorang profesional dalam pekerjaan dan bisnis, dan bahkan tekanan akibat orentasi yang serba materi yang akan melupakan manfaat non materi (intangible-benefit).pendidikan nonformal di masyarakat (lokal,nasional,dan global) jugamengalami persoalan yang mendasar terutama semakin berkembangnya egoisme, acuh terhadap sekitar, lemahnya kepeduliaan dan sekaligus lemahnya tanggung jawab social-kemasyarakatan, miskin ketaudalanan karenaperubahan min-set dalam perilaku dan pola hidup yang sudah terpolusi (pollution of mind). Sementara itu, pendidikan informal memang menghususkan pada materi praktis yang spesifik yang seharusnya juga tetap mengedepangkan nila, ataupun norma kehidupan berkeluarga, bermasyrakat dan bernegar.
            Pendidikan formal, sejak pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, menampakkan semakin berkurangnya materi soft-skill terutama yang berkaitan dengan kearifan lokalbahkan internasional. Nilai-nilai budaya luhur bangsa dan bahkan nilai-nilaiagama seolah-olah dilupakan pada saat berpikir tentang orientasi hidup. Orientasi jangka pendek, seoleh menganggaptidakada kehidupan akhirat, menyebabkan akan lupa pada dosa. Bisa juga karena terlalu kuatnya pergeseran nilai-nilai yang selama ini terjadi, kemudian penyimpanan dianggap telah menjadi kebiasaan, polahidup bahkan dianggap “adat”. Akibatnya terbangunlah “sistem” yang membudayakan meskipun hal tersebut telah sesat dari nilai-nilai luhur bangsa maupun agama.sesuai dengan jenjang pendidikan, telah terjadi asumsi yang salah bahwa semakin dewasa seseorang, atau semakin tinggi jenjang pendidikan maka kurikulum pendidikan tentang soft-skill terutama mentalitas dan moralitas  semakin menurun.
16
Inilah berbagai persoalan mendasar dunia pendidikan formal,nonformal, bahkan   informal,yang secara simultan membentuk karakter.dalam implementasi dari suatu perencanaan tidak bisa dipungkiri bahwa hasil yang akan diperoleh selalu berpasangan, antara yang susuandantidaksesuaiperencanaan,yang dikehendaki dan yang tidak dikehendaki,perubahan yang mendasar dan tidak mendasar, hasil yang bersifat tangible dan intangible, hasil yang bersifat sementara atau tujuan antara dan tetap atau hakiki. Disinilah batu ujian seseorang penentukebijakan danpelaksanaan kebijakan (macro-policy and  micro-policy) sejak daripemerintah pusat, daerah bahkan hingga rumah tangga.
Kecerdasaan akan teruji dalam kondisi yang semakin kompleks (complicated). Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diperlukan semangat yang mempunyai kompetensi untuk terus menerus mambangun kapasitas, menciptakan keadilan, menciptakan kondisi yang stabil,proses yang efektif dan efesian, untuk memberikan rangsangan lebih produktif,memperluas kesempatan kerja,pendayagunaan sumber daya dan investasi, pemerataan dalam distribusi pendapatan, dan seterusnya yang akan meningkatkan persatuaan,kesatuaan,dan ketahanan nasional.
Sebagai batu ujian bagi suatu negara, Ketahanan nasional sebagai suatu kondisi dinamik suatu bangsa dalam menghadapi tantangan,ancaman, hambatan,dan gangguan, langsung maupun tidak langsung,dari dalam maupun dari luar, yang membahayakan integritas dan kelangsungan atau eksistensi negara; memerlukan ketangguhan dan ketahanan dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan bahkan pertahanan negara. Pembangunan yang lebih harmonis ;membutuhkan kearifan dari semua pihak. Keteguhan hati, istiqomah, dalam memegang aturan, norma hukum pemerintah, sejak adat-istiadat hingga nilai-nilai luhur bangsa,bahkan nilai-nilai agama, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

17
menjadi penentu kecerdasan individu, masyarakat maupun bangsa. Istiqomah , menunjukan suatu disiplin pribadi yang teru-menerus, dalam spirit kreativitas,untuk memperoleh kejelasan, mempertajam wawasan (visi), memfokuskan energi  dan mengembangkan kesabaran pribadi untuk melihat realita secara obyektif. Perlu direnungkan, sebuah kata bijak,bahwa tidak akan ada dosa besar jika tidak toleran pada dosa kecil; dan sebenarnya tidak ada negara yang terbelakang, kecuali negara yang under-manage Penyimpangan sekecil apapun, membutuhkan kepekaan dan kecerdasan dalam menyikapi, dan bersifat “segera”
. 1. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara
Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa " tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". 
Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". 
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu:
1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan             hak dan kewajiban,
2) pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,
3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. 
18

Ketentuan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai kekuatan pendukung. Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". 
Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002, Pasal 9 ayat (1) bahwa " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". 
Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun. 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara lain "dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak cian kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Pertahanan negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan. Republik Indonesia, dan kesela.matan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002). 


19
Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kata "wajib' yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. 
Namun demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan, negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
2. Kebijakan Strategis Pembinaan Kesadaran Bela Negara
            Perlu disadari bahwa kesadaran untuk membela Negara tidak muncul begitu saja, tetapi bersifat dinamis yang berkembang mengikuti perubahan zaman dan dinamika kehidupan. Untuk itu diperlukan kebijakan strategis yang tegas dalam pembinaan kesadaran bela Negara, guna mempersiapkan mental warga Negara yang siap dalam membela Negara.
            Pemupukan kesadaran bela Negara ini haruslah dimulai sejak dini dengan tahapan-tahapan dan kadar pengetahuan tertentu sesuai dengan daya tangkap, usia, lingkungan social budaya, dimulai dalam lingkup keluarga hingga ruang lingkup nasional.
           



20

            Pendekatan yang terpadu dalam pendekatan kesadaran bela Negara merupakan cara ampuh dalam pembinaan, keterpaduan ini dapat berarti mengoptimalkan jejaring budaya yang telah ada dan telah dirintis oleh nenek moyang terdahulu, seperti halnya upacara bendera, pidato-pidato politik, pembinaan kebangsaan, penghormatan setiap lambang-lambang Negara, pendidikan politik, pendidikan kewarganegaraan dan lain-lain. Seluruh aspek tersebut  yang nantinya akan membentuk sebuah kepercayaan, asumsi, dan paradigma semangat nasionalisme dan patriotisme.
Pola pembinaan kesadaran bela Negara yang ditempuh dalam implementasi kebijakan pertahanan Negara tidak terlepas dari grand strategi warga Negara, dengan tahapan-tahapan pembinaan kesadaran bela Negara sebagai berikut: visi, misi, tujuan, dan sasaran progam.
Visi
Visi dari pendidikan  kesadaran bela Negara yakni mewujudkan warga Negara Indonesia yang Memiliki kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin terhadap Pancasila sebagai ideology Negara, rela berkorban untuk bang dan Negara, sehingga terwujud kemampuan fisik dan psikis mendukung system pertahanan Negara yang sifatnya semesta melalui cara demokratis, partisipatif, dan terintegrasi.
      Misi
Misi dari pendidikan kesadaran bela Negara adalah sebagai berikut,:
a.       Menyiapkan rumusan kebijakan yang mendukung pembinaan kesadaran bela Negara
b.      Meningkatkan koordinasi lintas sektoral antara pemerintah dan partisipasi masyarakat
c.       Meningkatkan sosialisasi kesadaran bela Negara melalui pendidikan, pelatihan, dan media masa lainnya.



21
3. Tujuan
Tujuan dari apa yang disebutkan dalam misi pendidikan kesadaran bela Negara tersebut adalah
a.       Terwujudnya pedoman pembinaan kesadaran bela Negara
b.      Terlaksananya sosialisasi progam pembinaan kesadaran bela Negara
c.       Terlaksananya keterpaduan pembinaan kesadaran bela Negara antar sektoral
d.      Terwujudnya kesadaran bela Negara bagi setiap WNI
4.      Sasaran
Sasaran merupakan target pencapaian baik kuantitatif maupun kualitatif, yaitu
a.       Terwujudnya kesadaran bela Negara bagi setiap WNI untuk menyiapkan kondisi juang
b.      Terlaksananya koordinasi antar lembaga sektoral secara luas
c.       Terlaksananya pembinaan kesadaran bela Negara di berbagai lingkungan.
3.Permasalahan Pertahanan Dalam Membela Negara
            Dalam usaha membela Negara dari berbagai kemungkinan ancaman yang akan datang, tidak semata-mata mudah dan semulus apa yang dibayangkan. Karena dalam kenyataannya masih terdapat permasalahan-permasalahan yang mengganggu jalannya usaha dalam meningkatkan pertahanan Negara dari ancaman-ancaman yang ada, permasalahan tersebut yakni,
1.      Belum komprehensifnya kebijakan dan strategi pertahanan Negara kita, karena pertahanan kita selama ini hanya difokuskan pada aspek inti pertahanan saja, strategi pertahanan semesta belum didayagunakan secara optimal.
2.      Terabaikannya pembangunan kemampuan pertahanannegara, sehingga Negara kita berada dititik “ under capacity”, dan menimbulkan banyak gerakan sparatis dan konflik horizontal yang muaranya pada rendahnya kesadaran bela Negara.
 3.  Belum adanya kemantapan partisipasi masyarakat (civil society) dalam pembangunan pertahanan.
4.   Kurang memadainya sarana prasarana kelengkapan profesionalisme dan kesejahteraan anggota TNI.

22

5.      Rendahnya kondisi dan jumlah alutsista, atau alat utama system persenjataan.
6.      Embargo senjata oleh Negara produsen utama dan rendahnya pemanfaatan industry pertahanan nasional.
7.      Belum tercukupinya anggaran untuk pertahanan nasional

4.Indicator Keberhasilan Pendidikan Kesadaran Bela Negara
            Pendidikan kesadaran bela Negara adalah pendidikan yang sangat penting dalam upaya menjaga kestabilan para warga negaranya dalam kecintaannya kepada tanah air. Dengan kita sadar akan pentingnya membela Negara dan ikut serta dalam upaya mempertahankan kedaulatan NKRI berarti kita telah berhasil dalam mengamalkan isi ideology Pancasila dan falsafah NKRI, yang ditandai dengan,
1.  Tersedianya peraturan-peraturan yang isinya perundang-undangan tentanng pembinaan kesadaran bela Negara bagi seluruh WNI.
2.   Tersedianya kader-kader bela Negara tenaga inti tingkat pusat yang berasal dari structure group, seperti seniman, budayawan, parpol, ormas, pemuda pemudi, pegawai negri dan swasta, pramuka, PMI, dsb.
3.   Terbentuknya forum-forum bela Negara
4.   Tersedianya bahan ajar untuk sosialisasi bela Negara
5.    Terbangunnya sarana informasi bela Negara
6.    Tersosialisasinya kesadaran bela Negara keseluruh media
7.    Tersosialisasinya kesadaran bela Negara diseluruh pertunjukan bain on atau offair
8.   Terwujudnya kesadaran bela Negara di Seluruh WNI.




23
5.      Bentuk-bentuk usaha Bela Negara
Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a)      Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (pasal 37 ayat 1 dan 2, UUNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b)  Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib Selain TNI
salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Jumlah resimen mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan).
c) Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Suka rela atau secara Wajib
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam system ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
24
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan NKRI. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan Negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan Negara. Dalam upaya pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
1)      Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
2)      Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3)      Melaksanakan operasi militer selain perang
4)     Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002)
5)     Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tidak dijelaskan jenis profesi apa yang dapat mengabdikan untuk kepentingan pertahanan Negara. Namun demikian, dapat diidentifikasi beberapa profesi tertentu terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana laainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, dan bantuan social.

25
Pertahanan Negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, kesatuan Negara, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi agresi militer dari Negara lain, pemberontakan, dan lain-lain.
Tugas pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
6.  Manfaat Bela Negara
Ada beberapa alasan mengapa warga negara harus ikut serta dalam upaya bela negara. Diantaranya yaitu :
1.      Terciptanya Negara yang damai Karena warga negara telah menjaga keamanan
2.      Terciptanya keserasian hidup oleh setiap warga negara
3.      Terjalinnya kehidupan yang tertib saat hidup bernegara
4.      untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
5.      untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
6.      merupakan panggilan sejarah;
7.      merupakan kewajiban setiap warga negara.
7.Pengetian usaha pembelaan Negara
Pernahkah melihat atau meraba wujud negara? Tentu sulit melihat atau meraba wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat  ditelusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan.
26
Dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihatdalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang  dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dannegara.
8.Usaha Pembelaan Bela Negara sangat penting dilakukan
Pernahkah kita memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain tanpa hak? Apakah kita berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kita mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dia miliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting,  dan sangat berharga bagi diri kita.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus)  dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan damai  maka diperlukan  negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap  warga negaranya. 


27
 Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.       untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.      untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.       merupakan panggilan sejarah;
d.      merupakan kewajiban setiap warga negara.
9 . Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Bela Negara harus dipahami agar setiap warga negara memiliki pemahaman, kesadaran dan kemauan berpartisipasi  dalam usaha pembelaan negara. Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia. Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat  Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri. 
Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara yang mesti dijaga. 


28
10. Kesadaran Bela Negara
  Kesadaran Bela Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh menghindarkan diri dari kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara dari segala ancaman, negara dalam keadaan perang maupun damai. 
11. Bentuk-bentuk Ancaman Terhadap Negara
a. Ideologi
Dalam sejarahnya, berbagai pihak telah berulang kali mencoba untuk meruntuhkan dan mengganti ideology Pancasila dengan ideology yang mereka bawa. Salah satu contohnya adalah pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Tujuan dari pemberontakan itu adalah untuk menjatuhkan Negara Indonesia dan menggantikannya dengan Negara komunis .
b.  Politik
Politik merupakan instrumen utama untuk menggerakkan perang. Ini membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat menghancurkan suatu negara. Masyarakat Internasional mengintervensi suatu negara melalui politik seperti Hak AsasiManusia (HAM), demokratisasi, penanganan lingkungan hidup, dan penyeleggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
c.  Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu penentu posis tawar setiap negara dalam pergaulan internasional.
29
Kondisi Ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan negara. Ancaman berdimensi ekonomi terbagi menjadi internal dan eksternal.
Ancaman dari internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas.
d. Budaya
Ancaman sosial budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, dan konflik horizontal yaitu sukuagamaras, dan antar golongan (SARA).Pada tahun 1994 saja, misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang terjadi di dunia diakibatkan oleh sentimen-sentimen budaya, agama dan etnis. Sementara itu, 75 persen dari pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara lainnya didorong oleh alasan yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang dijalankan PBB ditujukan untuk mengupayakan terciptanya perdamaian di berbagai konflik antar etnis di dunia.
e. Teknologi dan Informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat tapi kejahatan mengikuti perkembangan tersebut seperti kejahatan siber dan kejahatan perbankan.



30
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

1.      Bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak dan Kewajiban bela negara tertera dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
2.      Bentuk-bentuk usaha bela negara Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui : pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan Dasar Kemiliteran, Pengabdian sebagai Prajurit TNI, pengabdian sesuai Profesi. Salah satu usaha bela negara adalah pengabdian sesuai profesi, yaitu seorang warga negara dapat membantu atau membela negaranya dengan profesinya.
3.      Usaha bela negara dapat dilakukan diberbagai lingkungan, salah satunya adalah lingkungan sekolah. Upaya bela negara yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah adalah : a) Mengikuti upacara bendera, b) Rajin belajar, c) Menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan, d) Mengikuti pendidikan bela Negara, e) Menghindari pertengkaran antar pelajar












31

4.    Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Sebagai warga negara hendaklah kita menjaga nama bangsa ini dengan baik yaitu dengan cara ikut serta dalam upaya bela negara.
Siskamling juga merupakan salah satu upaya masyarakat untuk membantu aparat untuk berjaga-jaga atau untuk mengisi keterbatasan jumlah aparat
keamanan yang berjaga, warga atau masyarakat sekitar menjaga keamanan dengan mandiri apabila tidak terdapat aparat yang berjaga.
Saran dari penulis adalah semoga para pembaca memiliki kesadaran untuk memiliki sifat Bela Negara. Selain itu diharapkan juga untuk terus memberikan yang terbaik kepada negaranya agar mendapatkan hubungan timbal balik yang baik dengan negara kita sendiri, Bela Negara adalah hal yang wajib dimiliki setiap warga negara yang bersangkutan






32
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta :BalaiPustaka.


















1 komentar:

  1. Lucky Club: The Best Casino Site, Ratings & Bonuses
    Lucky Club is a new online casino from Lucky Club. It's owned by Playtech Ltd. and was launched in 2021 luckyclub.live by the operator of UK-based casino gaming company Lucky

    BalasHapus