Dosen Pengampu : DR.H.HUSEN SARUJIN,SH,MM,M.SI,MH.
Mata Kuliah :
Pendidikan Bela Negara
Semester I
KEBIJAKAN
PEMBINAAN BELA NEGARA
Nama Kelompok
15 :
1.
Eva Viana Arfam
2.
Rahmi Apriani
3.
Putry Yulianti
4.
Lisdayanti
5.
Vira Yuniar
UNIVERSITAS PATRIA ARTHA
Tahun Ajaran 2017 - 2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita taufiq dan
hidayah-Nya, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa
keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan
akhirat kelak, sehingga semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai
menjadi lebih mudah dan penuh manfaat.
Terima kasih kami ucapkan kepada DR.H.HUSEN SARUJIN,SH,MM,M.Si,MH.
serta teman-teman sekalian yang telah membantu, baik bantuan berupa moriil
maupun materil, sehingga pembuatan makalah “KEBIJAKAN
PEMBINAAN BELA NEGARA” terselesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan. Melalui makalah ini diharapkan dapat menambah relasi dan
pengetahuan tentang Bela Negara.
Kami
menyadari, dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan serta
banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata bahasa maupun penulisan
serta penyampaiannya, untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis
berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Makassar, 19 Januari 2017
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................ 1
A. Latar Belakang
Masalah............................................................. 1
B. Rumusan masalah........................................................................ 2
C. Tujuan penulisan........................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN............................................................................. 4
A. Landasan Kebijakan Belan Negara ............................................. 4
1. Pengertian Bela Negara................................................................ 6
2. Landasan Konsep-Konsep Bela Negara...................................... 8
3. Unsur Dasar Bela Negara............................................................ 8
4. Dasar Hukum dan Peraturan tentang Wajib Bela Negara........... 8
5.
Landasan Hukum Bela Negara.................................................... 9
6. Kebijakan Strategis Pembinaan Kesadaran Bela Negara............. 10
7. Wujud
Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002).............................. 13
8. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara ................................ 13
9. Bentuk Bela Negara.................................................................... 13
10.
Alasan dan Motivasi dalam Pembelaan Negara ....................... 14
11. Motivasi
dalam Pembelaan Negara.......................................... 14
B. Pemberdayaan SDM dan SDA melalui latihan
dasar
Bela Negara dan Pengabdian sesuai profesi ............................... 15
1. Landasan
Hukum tentang Kewajiban Membela Negara........ 18
2. Kebijakan Strategis Pembinaan Kesadaran Bela Negara....... 20
3.
Permasalahan
Pertahanan Dalam Membela Negara................ 22
4.
Indicator
Keberhasilan Pendidikan Kesadaran Bela
Negara..................................................................................... 23
ii
5. Bentuk-bentuk usaha Bela Negara.......................................... 24
6. Manfaat Bela Negara.............................................................. 26
7. Pengetian usaha pembelaan Negara........................................ 26
8. Usaha Pembelaan Bela Negara sangat penting dilakukan...... 27
9. Pentingnya Usaha Pembelaan
Negara..................................... 28
10. Kesadaran Bela Negara........................................................... 29
11. Bentuk-bentuk Ancaman
Terhadap Negara........................... 29
BAB III PENUTUP..................................................................................... 31
A. Kesimpulan................................................................................... 31
B. Saran........................................................................................... 31
DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I
PEDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap
bangsa dan negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita
dan kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan
negera Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa
Indonesia membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Guna
menjamin tetap tegaknya Negara Republik Indonesia dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara, maka sumber daya manusia menjadi titik sentral yang perlu dibina
dan dikembangkan sebagai potensi bangsa yang mampu melaksanakan pembangunan
maupun mengatasi segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG)
yang berasal dari dalam maupun luar negeri.Salah satu upaya pembinaan potensi
sumberdaya manusia agar mampu menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
dapat dilakukan melalui pembelaan negara, sebagaimana yang tercantum dalam
pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 UUD 1945.
Tidak diragukan lagi
kesadaran bela negara memang dan harus perlu ditumbuhkan dikalangan masyarakat
dalam satu negara. Hal ini dikarenakan untuk menumbuhkan jiwa memiliki
(nasionalisme) kepada bangsa dan negara serta siap sedia dalam memperjuangkan
dan membela bangsa dari segala ancaman dan kerusakan dari dalam dan luar.
1
Setiap bangsa dan
negara di dunia ini senantiasa berusaha untuk mewujudkan cita-cita dan
kepentingan nasionalnya. Demikian juga halnya dengan bangsa dan nengara
Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 tujuan bangsa Indonesia
membentuk suatu pemerintahan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam wadah NKRI
berdasarkan pancasila.
Salah
satu upaya pembinaan potensi sumber daya manusia agar mampu menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dapat dilakukan melalui pembelaan negara,
sebagai mana yang tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 UUD 1945.
Syarat-syarat berdirinya warga negara merdeka adalah
harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada yang berdaulat.
Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Warganegara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara,
warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban yang
harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Dan juga Bela Negara dapat diartikan sebagai sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
2
B. Rumusan Masalah
1.
Jelaskan tentang landasan kebijakan Bela Negara ?
2.
Jelaskan Pemberdayaan SDM dan SDA melalui latihan dasar bela negara?
3.
Apakah pentingnya usaha pembelaan Bela Neara ?
4.
Apakah yang dimaksud usaha pembelaan Negara ?
5.
Mengapa usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan ?
C. Tujuan Penulisan
·Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara
·Mengetahui tentang landasan kebijakan Bela Negara
· Agar pembaca tahu tentang apa itu Bela Negara
·Mengetahui tentang landasan kebijakan Bela Negara
· Agar pembaca tahu tentang apa itu Bela Negara
3
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan kebijakan
Betapa
besar dan tak ternilai, nikmat karunia tuhan yang maha kuasa kepada bangsa
indonesia, baik nikmat kemerdekaan maupun sumber daya alam dan sumber daya
manusia yang sangat beragam dengan
berbagai potensi dan kearifan lokal. Segala karunia tersebut merupakan
nikmat sekaligus amanat dari tuhan yang maha kuasa. Manusia adalah makhluk yang paling sempurna diantara
berbagai ciptaannya. Nampak betapa pentingnya peranan manusia dengan kemampuan
dan kecerdasan berpikir dan keterampilannya berbuat untuk kesejahteraan
manusia, baik kesejahteraan di dunia maupun diakhirat. Nampak bahwa aset paling
berharga adalah sumber daya manusia, yang akan menggerakan dan menjadikan
segala sesuatu menjadi bermakna.
Banyak
pihak yang memperbincangkan bahwa krisis multidimensi atau karut-marut bangsa
ini disebabkan gagalnya pendidikan karakter. Krisis tersebut tentu tidak
terjadi sekoyong-koyong, melainkan telah berproses dalam waktu yang sangat
panjang. Entah kapan proses tersebut dimulai dan akan berakhir.Hampir semua
orang tahu bahwa hal tersebut disebabkan karena “sistem”, yang tidak jelas ujung pangkalnya. Meskipun tidak perlu
menuding pihak ketiga ataupun faktor luar yang merusak, akan sangat bijaksana
jika lebih mengedepankan mawasdiri oleh setaip individu warga negara maupun
oleh setiappenyelenggara negara.
Rendahnya
kecerdasan dan ketahanan mental dan moral, ekonomi dan sosial-budaya,
menyebabkan anasir-anasir negatif sangat mudah merasuk ke alam fikiran setiap
individu dan masyarakat.
4
Lemahnya karakter masyarakat ditandai melemahnya
kecerdasaan dalam menelaah peristiwa, menyebabkan lunturnya nilai-nilai, bahkan
pudarnya kesadaran hukum. Setan yang tersembunyi di balik modernisasi dan
globalisasi sudah lama diwaspadai,namun paradigma pendidikan tetap dan belum
berubah secra signifikan. Pendidikan sering dikelompokkan menjadi pendidikan
formal (jenjang TK,SD/Ibtidaiyah,SMP/Tsanawiyah,SMA/Aliyah,dan Perguruan
Tinggi/Ma’had ‘Aly; pendidikan non formal (kursus keterampilan dibidang
tertentu) dan pendidikan informal (perguruan sejak dirumah tangga,kepemimpinan
dan ketauladanan orang tua,ketokohan dan lingkungan masyarakat, negara atau
pemerintahan),secara stimulan diharapkan menjadi pembentuk manusia unggul
karena memiliki kecerdasan dalam intelektualitas, mentalitas,moralitas dengan
fisik yang kuat dan sehat.
Keunggulan
tidak hanya dibutuhkan oleh dunia kerja,dalam mencari dan membangun lapangan
kerja, dan lebih jauh dari pada itu yakni memiliki kecerdasan dalam mengatasi
berbagai persoalan hidup dan kehidupan. Inilah sebenarnya yang membedakan visi
pembelajar,bukan sekedar untuk memudahkan memperoleh pekerjaan ataupun membuka
lapangan kerja, meraih pangkat dan jabatan tertentu; orientasinya jauh dari sekedar pemenuhan kebutuhan
biologis,materi,gengsi ataupun prestise, atau untuk sekedar memperoleh
kebutuhan sebagai syarat hidup,namun yang lebih utama dan mendasar adalah
kecerdasan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup, baik didunia maupun
diakhirat, menuju sukses hakiki yakni Ridho Tuhan YME.
5
1.
Pengertian Bela Negara
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut
yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa
dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta
berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan
negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela
negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada
nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai
bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami
dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh
ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup,
memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa
dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia .
6
Dengan
cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan
dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari
manapun dan siapapun.
Nilai
yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina
kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau
keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja,
mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan
menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia
raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga dan golongan.
Nilai
ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami
hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan Negara
serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai
keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia
mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap
mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai
ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara,
gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya
bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
7
2.
Landasan Konsep-Konsep Bela Negara
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari
konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik
sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar
(wajib militer).
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara.
3.
Unsur Dasar
Bela Negara
Cinta Tanah Air
Kesadaran Berbangsa & bernegara
Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
Rela berkorban untuk bangsa & negara
Memiliki kemampuan awal bela negara
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah
jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala
macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari
luar.
4.
Dasar Hukum dan Peraturan tentang Wajib Bela Negara
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan
nusantara dan keamanan Nasional.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
8
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan
POLRI
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
danPOLRI.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat
3.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan
negara.
5. Landasan
Hukum Bela Negara
a. Landasan
Idiil ; Pancasila
b. Landasan
Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen)
Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara
9
6. Kebijakan Strategis
Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Landasan Pembinaan Kesadaran
Bela Negara, antara lain:
a. Landasan Yuridis
1). UUD RI 1945, pasal 27 ayat 3, Bahwa Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut sertadalam upaya pembelaan Negara.
2). UUD RI 1945, pasal 30 ayat 1 dan 2 , bahwa
Tiap-tiapwarga negara berhak dan wajib ikut serta dalamusaha pertahanan dan
keamanan negara.
3). Undang-Undang no 20 tahun 1982, tentang ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara
4). Undang Undang no 39 Tahun 1999, pasal 68, tentang
Hak Asasi Manusia, “ Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”
5). Undang-Undang no 56 Tahun 1999, pasal 1 ayat 2,
Tentang Rakyat Terlatih.
6). UU no 3 Tahun 2002, bahwa sistem Pertahanan negara
adalah bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan
sumber daya nasional lainnya, dan dilaksanakan secara menyeluruh, total dan
terpadu.
7). Undang Undang no 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara
8). Undang Undang no 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
b. Landasan Filosofis
Dalam
landasan fisiologis strategi Pembinaan kesadaran bela negara dapat dipaparkan
dalam 3 aspek berikut :
1). Aspek Ontologis,
Ontologi berbicara mengenai hal “yang ada dan yang mungkin ada”, yang
ada dan yang mungkin ada adalah suatu kenyataan.
10
Bela Negara sebagai nilai yang mendasari semangat
pergerakan perjuangan memerdekakan bangsa ini dari penjajah,dan terbentuknya
NKRI. Dengan demikian nilai dasar bela negara, berperan penting dalam kerangka
penguatan eksistensi bangsa dan negara.
2). Aspek Epistemologis
Pendidikan Kesadaran Bela Negara didasarkan pandangannya bahwa ilmu
pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai, epistemologis pendidikan kesadaran bela negara harus menjadi dasar
etika, estetika dan moralitas dalam membangun pertahanan
negara.
3). Aspek Aksiologis
Aksiologis berbicara tentang nilai praksis atau manfaat suatu Pendidikan
Kesadaran Bela Negara. Nilai praksis atau manfaat yang terkandung dalam rumusan
ini pada hakikatnya merupakan harapan bangsa Indonesia untuk eksistensi
NKRI dari berbagai ATHG baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak
langsung.
c. Landasan Historis
1). Tahap perjuangan
Kemerdekaan berawal dari berbagai pergerakan yang berwawasan kedaerahan ,
seperti Budi Utomo (1908), Sarikat Islam (1911), Muhamadiyah (1912), Indische
Party (1912), Trikoro Dharmo (1915), Young Java (1918), Nahdatul Ulama (1926),
Sumpah Pemuda (1928), pergerakan ini disebut sebagai awal tumbuhnya kesadaran
kebangsaan (nasionalisme), dan berani bersikap (1). Berbangsa satu, Bangsa
Indonesia, (2). Bertanah Air Satu, Tanah Air Indonesia dan,(3). Berbahasa Satu,
Bahasa Indonesia. Tahapan inilah yang akhirnya sampai pada Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia (1945), dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
11
2). Periode 1945-1949, yaitu periode perang
kemerdekaan menghadapi Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia, pada
periode ini menampakan kejelasan implementasi hak dan kewajiban warga negara
dalam pembelaan negara lebih terlihat, dengan keikutsertaan warga negara dalam
perang kemerdekaan baik bersenjata maupun tidak bersenjata.
3). Periode 1950- 1965, pada periode ini bangsa
Indonesia mengalami berbagai bentuk gangguan keamanan dalam negara,
periode ini juga diwarnai dengan perjuangan Trikora merebut kembali Irian Barat
dan Dwikora.
4). Periode 1966 -1998, periode ini dikenal
dengan periode Orde Baru. Pada periode ini hakikat hak dan kewajiban Bela
Negara tampak dalam kegiatan terpadu keamanan dan kesejahteraan yang terfokus
pada stabilitas nasional.
5). Periode
Reformasi sejak tahun 1998. Pada periode ini hakikat hak dan kewajiban bela
negara terarahkan kepada peningkatan ketahanan nasional, demokratisasi dan HAM.
d. Landasan Sosiologis
Landasan Sosiologis bagi Pendidikan Kesadaran Bela Negara bertumpu pada
negara sebagai kesatuan atau ikatan sosial yang memiliki kekuasaan tertinggi
atas rakyat, warga negara sebagai mahluk
sosial yang membentuk negara. Dalam interaksi antar manusia, bangsa harus tetap menjaga nilai-nilai yang mencirikan
secara khas (identitas) sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat tidak
meremehkan dan diremehkan bangsa/negara lain, maka perlu adanya
kepercayaan diri akan kekuatan dan kemapuan bangsa/negaranya, penanaman
kepercayaan diri inilah ada pada pendidikan kesadaran bela negara.
e.
Landasan Religius
Negara kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya
bukan sebuah negara agama. Namun dari seluruh rakyatnya menganut salah satu
agama besar didunia, dan percaya akan suatu wujud tertinggi yang Esa,
dilandasan iman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
12
7. Wujud Bela Negara (UU No.3 Tahun 2002)
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
8. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945 bahwa usaha bela negara
merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas
demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap
warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara
melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan
perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warganegara harus turut
serta dalam usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
9. Bentuk Bela
Negara
a. Secara Fisik
Segala
upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara
langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya
nyata dalam proses Pembangunan).
b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah
air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan
kemampuannya.
13
10.
Alasan dan Motivasi dalam Pembelaan Negara
Alasan dalam bela negara, antara lain:
a. Menghormati
dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang.
` b. Ingin
memajukan Negara
c.
Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali
d.
Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional.
11.
Motivasi dalam Pembelaan Negara
Usaha
pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian
perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk mebela negara dan
bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara
dan bangsanya. Dalam hal ini ada beberapa dasar
pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga
nengara untuk ikut serta membela negara Indonesia.
1)
Pengalaman sejarah perjuangan RI
2)
Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
3)
Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4)
Kekayaan sumber daya alam
5)
Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6)
Kemungkinan timbulnya bencana perang.
14
B. Pemberdayaan SDM dan SDA melalui latihan dasar bela negara dan
pengabdian sesuai profesi
Sejak
era presiden soekarno, sebenarnya “nation and characret building” telah
diancangkan meskipun pelaksanaannya masih mengalami banyak persoalan, baik
persoalan ketauladanan dalam keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa
dan bernegara. Baik faktor yang berasal dari dalam negari maupun luar negeri.
Rendahnya kecerdasaan dan ketahanan mental dan moral, ekonomi dan
sosial-budaya,menyebabkan anasir-anasir negatif dengan sangat mudah merasuk ke
alam fikiran setiap individu dan masyarakat.
Ledakan
teknologi informasi dan komunikasi disamping manfaatnya sekaligus persoalan
yang timbul juga tidak kecil. Hal ini sangat terkait dengan kedewasaan
masyarakat yang sangat beragam. Fakta
inilah yang sebenarnya perlu diungkap untuk memberikan pemahaman pada makna
hakiki dari “pendidikan”. Jadi ada 2 (dua) kategori visi pembelajar,yaitu
jangka pendek dan jangka panjang.
Pertama,
bahwa pembelajar hanya untuk meraih tujuan jangka pendek, sekedar untuk
memperoleh pekerjaan ataupun membuka lapangan kerja,untuk mencapai pangkat dan
jabatan tertentu, atau untuk memperoleh syarat hidup berupa materi dan kepuasan
nafsu belaka; dan yang ke dua, yang bertujuan meraih ridho tuhan, atau
kebahagiaan akhirat karena belajar adalah kewajiban syariat agama. Inilah
tujuan jangka panjang yang sekaligusakan meraih kesejahteraan dunia dan
akhirat, dan nantinya diharapkan mempunyai pemikiran dan karakter yang
visioner.Secara berjenjang dan simultan bahwa pendidikan yang utama sebenarnya
dari lingkungan rumah tangga, sebagai peletak batu petama pendidikan anak.
Selanjutnya selaras dengan umur maka seorang pembelajar menempuh pendidikan
dasar, menengah dan lanjutan atas, bahkan pendidikan tinggi (strata 0,
starata-1, 2 dan 3).
15
Di rumah tangga orang tua yang profesional,
intensif dan penuh perhatian kepada tumbuh-kembang anak sangatlah didambakan.
Profesionalisme orang tua ternyata sangat beragam sesuai tingkat pendidikan dan
pengalaman. Intensitas orang tua dalam
mendidik anak-anaknya saat ini semakin memperoleh gangguan yang
hebat,baik karena tekanan ekonomi, tuntutan tugas seorang profesional dalam
pekerjaan dan bisnis, dan bahkan tekanan akibat orentasi yang serba materi
yang akan melupakan manfaat non materi (intangible-benefit).pendidikan
nonformal di masyarakat (lokal,nasional,dan global) jugamengalami persoalan
yang mendasar terutama semakin berkembangnya egoisme, acuh terhadap sekitar,
lemahnya kepeduliaan dan sekaligus lemahnya tanggung jawab
social-kemasyarakatan, miskin ketaudalanan karenaperubahan min-set dalam
perilaku dan pola hidup yang sudah terpolusi (pollution of mind). Sementara
itu, pendidikan informal memang menghususkan pada materi praktis yang spesifik
yang seharusnya juga tetap mengedepangkan nila, ataupun norma kehidupan
berkeluarga, bermasyrakat dan bernegar.
Pendidikan
formal, sejak pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, menampakkan semakin
berkurangnya materi soft-skill terutama yang berkaitan dengan kearifan
lokalbahkan internasional. Nilai-nilai budaya luhur bangsa dan bahkan
nilai-nilaiagama seolah-olah dilupakan pada saat berpikir tentang orientasi
hidup. Orientasi jangka pendek, seoleh menganggaptidakada kehidupan akhirat,
menyebabkan akan lupa pada dosa. Bisa juga karena terlalu kuatnya pergeseran
nilai-nilai yang selama ini terjadi, kemudian penyimpanan dianggap telah
menjadi kebiasaan, polahidup bahkan dianggap “adat”. Akibatnya terbangunlah
“sistem” yang membudayakan meskipun hal tersebut telah sesat dari nilai-nilai
luhur bangsa maupun agama.sesuai dengan jenjang pendidikan, telah terjadi
asumsi yang salah bahwa semakin dewasa seseorang, atau semakin tinggi jenjang
pendidikan maka kurikulum pendidikan tentang soft-skill terutama mentalitas dan
moralitas semakin menurun.
16
Inilah berbagai persoalan mendasar dunia
pendidikan formal,nonformal, bahkan
informal,yang secara simultan membentuk karakter.dalam implementasi dari
suatu perencanaan tidak bisa dipungkiri bahwa hasil yang akan diperoleh
selalu berpasangan, antara yang susuandantidaksesuaiperencanaan,yang
dikehendaki dan yang tidak dikehendaki,perubahan yang mendasar dan tidak
mendasar, hasil yang bersifat tangible dan intangible, hasil yang bersifat
sementara atau tujuan antara dan tetap atau hakiki. Disinilah batu ujian
seseorang penentukebijakan danpelaksanaan kebijakan (macro-policy and micro-policy) sejak daripemerintah pusat,
daerah bahkan hingga rumah tangga.
Kecerdasaan akan teruji dalam kondisi yang
semakin kompleks (complicated). Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
diperlukan semangat yang mempunyai kompetensi untuk terus menerus mambangun
kapasitas, menciptakan keadilan, menciptakan kondisi yang stabil,proses yang
efektif dan efesian, untuk memberikan rangsangan lebih produktif,memperluas
kesempatan kerja,pendayagunaan sumber daya dan investasi, pemerataan dalam
distribusi pendapatan, dan seterusnya yang akan meningkatkan
persatuaan,kesatuaan,dan ketahanan nasional.
Sebagai batu ujian bagi suatu negara,
Ketahanan nasional sebagai suatu kondisi dinamik suatu bangsa dalam menghadapi
tantangan,ancaman, hambatan,dan gangguan, langsung maupun tidak langsung,dari
dalam maupun dari luar, yang membahayakan integritas dan kelangsungan atau
eksistensi negara; memerlukan ketangguhan dan ketahanan dalam bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial-budaya, dan bahkan pertahanan negara. Pembangunan yang
lebih harmonis ;membutuhkan kearifan dari semua pihak. Keteguhan hati,
istiqomah, dalam memegang aturan, norma hukum pemerintah, sejak adat-istiadat
hingga nilai-nilai luhur bangsa,bahkan nilai-nilai agama, dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
17
menjadi penentu kecerdasan individu,
masyarakat maupun bangsa. Istiqomah , menunjukan suatu disiplin pribadi yang
teru-menerus, dalam spirit kreativitas,untuk memperoleh kejelasan, mempertajam wawasan (visi), memfokuskan
energi dan mengembangkan kesabaran
pribadi untuk melihat realita secara obyektif. Perlu direnungkan, sebuah kata
bijak,bahwa tidak akan ada dosa besar jika tidak toleran pada dosa kecil; dan sebenarnya tidak ada negara yang terbelakang,
kecuali negara yang under-manage Penyimpangan sekecil apapun, membutuhkan
kepekaan dan kecerdasan dalam menyikapi, dan bersifat “segera”
. 1. Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela
Negara
Dilihat
dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari
ketentuan dalam UUD 1945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa "
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara".
Sedangkan
dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa "usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung".
Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu:
1) keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban,
2) pertahanan dan
keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta,
3) kekuatan utama
dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah
POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan
pendukung.
18
Ketentuan
hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara dan sebagai
kekuatan pendukung. Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut adalah konsep
pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam UUD
1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara".
Ikut
serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan
pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002, Pasal
9 ayat (1) bahwa " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara".
Kemudian
dalam UU RI Nomor 3 tahun. 2002 bagian menimbang huruf (c) ditegaskan antara
lain "dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara
mempunyai hak cian kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan
negara".
Pertahanan
negara adalah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan. Republik Indonesia, dan kesela.matan segenap bangsa
dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1)
UU Nomor 3 tahun 2002).
19
Dengan
demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan
dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kata "wajib'
yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal
9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu
dapat dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Namun
demikian, di negara kita sampai saat ini belum ada keharusan untuk mengikuti
wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia seperti
diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya
orang-orang yang memiliki keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan,
negara dapat diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota
TNI sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
2. Kebijakan Strategis Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Perlu
disadari bahwa kesadaran untuk membela Negara tidak muncul begitu saja, tetapi
bersifat dinamis yang berkembang mengikuti perubahan zaman dan dinamika
kehidupan. Untuk itu diperlukan kebijakan strategis yang tegas dalam pembinaan
kesadaran bela Negara, guna mempersiapkan mental warga Negara yang siap dalam
membela Negara.
Pemupukan
kesadaran bela Negara ini haruslah dimulai sejak dini dengan tahapan-tahapan
dan kadar pengetahuan tertentu sesuai dengan daya tangkap, usia, lingkungan
social budaya, dimulai dalam lingkup keluarga hingga ruang lingkup nasional.
20
Pendekatan
yang terpadu dalam pendekatan kesadaran bela Negara merupakan cara ampuh dalam
pembinaan, keterpaduan ini dapat berarti mengoptimalkan jejaring budaya yang
telah ada dan telah dirintis oleh nenek moyang terdahulu, seperti halnya
upacara bendera, pidato-pidato politik, pembinaan kebangsaan, penghormatan
setiap lambang-lambang Negara, pendidikan politik, pendidikan kewarganegaraan
dan lain-lain. Seluruh aspek tersebut
yang nantinya akan membentuk sebuah kepercayaan, asumsi, dan paradigma
semangat nasionalisme dan patriotisme.
Pola
pembinaan kesadaran bela Negara yang ditempuh dalam implementasi kebijakan
pertahanan Negara tidak terlepas dari grand strategi warga Negara, dengan
tahapan-tahapan pembinaan kesadaran bela Negara sebagai berikut: visi, misi,
tujuan, dan sasaran progam.
Visi
Visi dari pendidikan
kesadaran bela Negara yakni mewujudkan warga Negara Indonesia yang
Memiliki kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin
terhadap Pancasila sebagai ideology Negara, rela berkorban untuk bang dan
Negara, sehingga terwujud kemampuan fisik dan psikis mendukung system
pertahanan Negara yang sifatnya semesta melalui cara demokratis, partisipatif,
dan terintegrasi.
Misi
Misi dari pendidikan kesadaran bela Negara adalah
sebagai berikut,:
a. Menyiapkan
rumusan kebijakan yang mendukung pembinaan kesadaran bela Negara
b. Meningkatkan
koordinasi lintas sektoral antara pemerintah dan partisipasi masyarakat
c. Meningkatkan
sosialisasi kesadaran bela Negara melalui pendidikan, pelatihan, dan media masa
lainnya.
21
3. Tujuan
Tujuan dari apa yang disebutkan dalam misi pendidikan
kesadaran bela Negara tersebut adalah
a.
Terwujudnya pedoman pembinaan kesadaran bela Negara
b.
Terlaksananya sosialisasi progam pembinaan kesadaran bela Negara
c.
Terlaksananya keterpaduan pembinaan kesadaran bela Negara antar sektoral
d.
Terwujudnya kesadaran bela Negara bagi setiap WNI
4. Sasaran
Sasaran merupakan target pencapaian baik kuantitatif
maupun kualitatif, yaitu
a. Terwujudnya
kesadaran bela Negara bagi setiap WNI untuk menyiapkan kondisi juang
b. Terlaksananya
koordinasi antar lembaga sektoral secara luas
c. Terlaksananya
pembinaan kesadaran bela Negara di berbagai lingkungan.
3.Permasalahan Pertahanan Dalam Membela Negara
Dalam usaha membela Negara dari berbagai kemungkinan ancaman yang akan datang, tidak semata-mata mudah dan semulus apa yang dibayangkan. Karena dalam kenyataannya masih terdapat permasalahan-permasalahan yang mengganggu jalannya usaha dalam meningkatkan pertahanan Negara dari ancaman-ancaman yang ada, permasalahan tersebut yakni,
Dalam usaha membela Negara dari berbagai kemungkinan ancaman yang akan datang, tidak semata-mata mudah dan semulus apa yang dibayangkan. Karena dalam kenyataannya masih terdapat permasalahan-permasalahan yang mengganggu jalannya usaha dalam meningkatkan pertahanan Negara dari ancaman-ancaman yang ada, permasalahan tersebut yakni,
1. Belum komprehensifnya
kebijakan dan strategi pertahanan Negara kita, karena pertahanan kita selama
ini hanya difokuskan pada aspek inti pertahanan saja, strategi pertahanan
semesta belum didayagunakan secara optimal.
2. Terabaikannya
pembangunan kemampuan pertahanannegara, sehingga Negara kita berada dititik “
under capacity”, dan menimbulkan banyak gerakan sparatis dan konflik horizontal
yang muaranya pada rendahnya kesadaran bela Negara.
3. Belum
adanya kemantapan partisipasi masyarakat (civil society) dalam pembangunan
pertahanan.
4. Kurang memadainya sarana prasarana
kelengkapan profesionalisme dan kesejahteraan anggota TNI.
22
5. Rendahnya kondisi dan
jumlah alutsista, atau alat utama
system persenjataan.
6. Embargo senjata oleh
Negara produsen utama dan rendahnya pemanfaatan industry pertahanan nasional.
7. Belum tercukupinya
anggaran untuk pertahanan nasional
4.Indicator Keberhasilan Pendidikan Kesadaran Bela
Negara
Pendidikan
kesadaran bela Negara adalah pendidikan yang sangat penting dalam upaya menjaga
kestabilan para warga negaranya dalam kecintaannya kepada tanah air. Dengan
kita sadar akan pentingnya membela Negara dan ikut serta dalam upaya
mempertahankan kedaulatan NKRI berarti kita telah berhasil dalam mengamalkan
isi ideology Pancasila dan falsafah NKRI, yang ditandai dengan,
1.
Tersedianya peraturan-peraturan yang isinya perundang-undangan tentanng
pembinaan kesadaran bela Negara bagi seluruh WNI.
2. Tersedianya
kader-kader bela Negara tenaga inti tingkat pusat yang berasal dari structure
group, seperti seniman, budayawan, parpol, ormas, pemuda pemudi, pegawai negri
dan swasta, pramuka, PMI, dsb.
3. Terbentuknya
forum-forum bela Negara
4. Tersedianya
bahan ajar untuk sosialisasi bela Negara
5. Terbangunnya
sarana informasi bela Negara
6. Tersosialisasinya
kesadaran bela Negara keseluruh media
7. Tersosialisasinya
kesadaran bela Negara diseluruh pertunjukan bain on atau offair
8. Terwujudnya
kesadaran bela Negara di Seluruh WNI.
23
5. Bentuk-bentuk usaha Bela Negara
Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002,
keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui :
a)
Pendidikan Kewarganegaraan
Salah
satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan
dasar menengah serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (pasal
37 ayat 1 dan 2, UUNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam penjelasan pasal 37 ayat 1 Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, peserta didik dapat dibina melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara dapat ditempuh melalui jalur pendidikan baik di tingkat persekolahan maupun pendidikan tinggi melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
b) Pelatihan
Dasar Kemiliteran secara Wajib Selain TNI
salah
satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Jumlah
resimen mahasiswa sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar
62.000 orang (Dephan).
c)
Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Suka rela atau secara Wajib
Sejalan
dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma
dalam system ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan
fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat Negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
24
menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Sedangkan TNI berperan sebagai alat
pertahanan NKRI. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan Negara,
sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan Negara. Dalam upaya pembelaan
Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis
karena TNI memiliki tugas untuk :
1)
Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
2)
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
3)
Melaksanakan operasi militer selain perang
4)
Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional (pasal 10 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2002)
5) Pengabdian Sesuai
dengan Profesi
Pengabdian
sesuai profesi adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu
untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau
memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana
lainnya.
Dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tidak dijelaskan jenis profesi apa yang dapat
mengabdikan untuk kepentingan pertahanan Negara. Namun demikian, dapat
diidentifikasi beberapa profesi tertentu terutama yang berkaitan dengan
kegiatan menanggulangi atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau
bencana laainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, dan
bantuan social.
25
Pertahanan
Negara adalah usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah,
kesatuan Negara, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi agresi militer
dari Negara lain, pemberontakan, dan lain-lain.
Tugas
pertahanan dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama yang didukung oleh
kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. TNI yang terdiri dari
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
6. Manfaat Bela Negara
Ada beberapa alasan mengapa warga negara
harus ikut serta dalam upaya bela negara. Diantaranya yaitu :
1.
Terciptanya Negara yang damai Karena warga negara telah menjaga keamanan
2.
Terciptanya keserasian hidup oleh setiap warga negara
3.
Terjalinnya kehidupan yang tertib saat hidup bernegara
4.
untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
5.
untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
6.
merupakan panggilan sejarah;
7.
merupakan kewajiban setiap warga negara.
7.Pengetian
usaha pembelaan Negara
Pernahkah melihat
atau meraba wujud negara? Tentu sulit melihat atau meraba wujud negara, karena
negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui
wujud negara dapat ditelusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk,
wilayah, pemerintah, dan pengakuan.
26
Dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan
negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihatdalam Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang
digunakan dalam undang-udang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi
digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela
negara”.Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa upaya bela negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dannegara.
8.Usaha
Pembelaan Bela Negara sangat penting dilakukan
Pernahkah kita
memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain tanpa hak?
Apakah kita berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kita
mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan
selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dia miliki dari ganguan
orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat
penting, dan sangat berharga bagi diri kita.
Hal lain yang sangat
penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orang
membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika
tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum
adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya” (Homo
Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium
Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada
ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib,
aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri
jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya.
27
Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan
negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.
merupakan
panggilan sejarah;
d.
merupakan
kewajiban setiap warga negara.
9 . Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara
Bela Negara harus dipahami agar setiap warga negara
memiliki pemahaman, kesadaran dan kemauan berpartisipasi dalam usaha
pembelaan negara. Negara Indonesia memiliki area darat dan laut yang sangat
luas. Bahkan, area lautnya pun merupakan salah satu yang terluas di dunia.
Tidak kurang dari 13.600 pulau dan 220 juta penduduk mendiami wilayah darat
Indonesia. Dengan luas darat dan laut yang demikian besar, tanggung jawab
untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya
berada di pundak pemerintah, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena
itu, perlu adanya upaya-upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh aparat
pertahanan dan keamanan maupun oleh rakyat sendiri.
Bagaimanapun juga, seperti halnya kita memiliki rumah
sendiri maka yang bertanggung jawab untuk menjaganya adalah penghuninya
sendiri. Rumah yang kita huni itu harus dijaga dari kecelakaan dan tindak
kriminal serta potensi-potensi ancaman lainnya yang berasal dari dalam maupun
dari luar rumah! Upaya pembelaan perlu dilakukan negara karena adanya negara
yang mesti dijaga.
28
10. Kesadaran Bela Negara
Kesadaran Bela Negara diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan
kehormatan setiap warga negara, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh
menghindarkan diri dari kewajiban ikut serta dalam upaya pembelaan negara dari
segala ancaman, negara dalam keadaan perang maupun damai.
11. Bentuk-bentuk Ancaman Terhadap Negara
a. Ideologi
Dalam sejarahnya,
berbagai pihak telah berulang kali mencoba untuk meruntuhkan dan mengganti
ideology Pancasila dengan ideology yang mereka bawa. Salah satu contohnya
adalah pemberontakan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Tujuan
dari pemberontakan itu adalah untuk menjatuhkan Negara Indonesia dan
menggantikannya dengan Negara komunis .
b. Politik
Politik merupakan instrumen utama untuk
menggerakkan perang. Ini
membuktikan bahwa ancaman politik dapat menumbangkan suatu rezim pemerintahan bahkan dapat
menghancurkan suatu negara. Masyarakat Internasional mengintervensi suatu
negara melalui politik seperti Hak AsasiManusia (HAM), demokratisasi,
penanganan lingkungan hidup,
dan penyeleggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
c. Ekonomi
Ekonomi merupakan
salah satu penentu posis tawar setiap negara dalam pergaulan internasional.
29
Kondisi Ekonomi sangat menentukan dalam pertahanan
negara. Ancaman
berdimensi ekonomi terbagi
menjadi internal dan eksternal.
Ancaman dari
internal dapat berupa inflasi, pengangguran, infrastruktur yang
tidak memadai, dan sistem ekonomi yang tidak jelas.
d. Budaya
Ancaman sosial
budaya berupa isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan yang menjadi dasar
timbulnya konflik vertikal antara pemerintah pusat dan
daerah, dan konflik horizontal yaitu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).Pada tahun 1994 saja,
misalnya, 18 peperangan dari 23 peperangan yang terjadi di dunia diakibatkan
oleh sentimen-sentimen budaya, agama dan etnis. Sementara itu, 75 persen dari
pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara lainnya didorong oleh alasan
yang sama pula. Sementara itu, 8 dari 13 operasi pasukan perdamaian yang
dijalankan PBB ditujukan untuk mengupayakan terciptanya perdamaian
di berbagai konflik antar etnis di dunia.
e. Teknologi dan Informasi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat pesat dan membawa manfaat
yang besar bagi masyarakat tapi kejahatan mengikuti perkembangan tersebut
seperti kejahatan siber dan kejahatan perbankan.
30
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.
Bela
negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang
dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak dan
Kewajiban bela negara tertera dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan
bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
2. Bentuk-bentuk
usaha bela negara Menurut pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002, keikutsertaan
warga Negara dalam upaya bela Negara diselenggarakan melalui : pendidikan
kewarganegaraan, Pelatihan Dasar Kemiliteran, Pengabdian sebagai Prajurit TNI,
pengabdian sesuai Profesi. Salah satu usaha bela negara adalah pengabdian
sesuai profesi, yaitu seorang warga negara dapat membantu atau membela
negaranya dengan profesinya.
3. Usaha
bela negara dapat dilakukan diberbagai lingkungan, salah satunya adalah
lingkungan sekolah. Upaya bela negara yang dapat dilakukan di lingkungan
sekolah adalah : a) Mengikuti upacara bendera, b) Rajin belajar, c) Menciptakan
keamanan dan ketertiban lingkungan, d) Mengikuti pendidikan bela Negara, e)
Menghindari pertengkaran antar pelajar
31
4.
Saran
Penulis hanya bisa
menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela
Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini
dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Sebagai
warga negara hendaklah kita menjaga nama bangsa ini dengan baik yaitu dengan
cara ikut serta dalam upaya bela negara.
Siskamling
juga merupakan salah satu upaya masyarakat untuk membantu aparat untuk
berjaga-jaga atau untuk mengisi keterbatasan jumlah aparat
keamanan
yang berjaga, warga atau masyarakat sekitar menjaga keamanan dengan mandiri
apabila tidak terdapat aparat yang berjaga.
Saran dari penulis adalah semoga para pembaca memiliki
kesadaran untuk memiliki sifat Bela Negara. Selain itu diharapkan juga untuk
terus memberikan yang terbaik kepada negaranya agar mendapatkan hubungan timbal
balik yang baik dengan negara kita sendiri, Bela Negara adalah hal yang wajib
dimiliki setiap warga negara yang bersangkutan
32
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar
Bahasa Indonesia”, Jakarta :BalaiPustaka.
http://sabtintin03.wordpress.com/2014/11/17/artikel-pendidikan-artikel-tentang-pendidikan-indonesia/
Lucky Club: The Best Casino Site, Ratings & Bonuses
BalasHapusLucky Club is a new online casino from Lucky Club. It's owned by Playtech Ltd. and was launched in 2021 luckyclub.live by the operator of UK-based casino gaming company Lucky